Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendistribusikan sebanyak 382,3 ton beras cadangan pangan pemerintah (CPP) kepada 38.203 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pendistribusian bantuan beras CPP dilaksanakan melalui 50 kelurahan se-Kota Mataram yang dilepas secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman di depan Kantor Wali Kota Mataram di Mataram, Senin.

Baca juga: Bulog : Total penerima bantuan pangan 2024 di NTB sebanyak 640.093

Wakil Wali Kota Mataram meminta seluruh lurah untuk mengawal bantuan CPP tersebut dengan serius agar bisa sampai kepada sasaran.

"Ini sesuatu yang harus kita syukuri bersama dan penyaluran ini adalah substansi yang sangat baik, tapi mohon teknis penyalurannya agar sampai kepada KPM dan diupayakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Mataram H Lalu Johari menambahkan pendistribusian beras CPP ini merupakan kuota bulan Januari dan ditargetkan tuntas dalam pekan ini.

"Masing-masing KPM mendapatkan 10 kilogram. CPP direncanakan sampai Maret 2024. Untuk kuota Februari dijadwalkan dibagi setelah Pemilu 2024," katanya.

Sedangkan Plt Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah NTB Ismed Erlando dalam kesempatan yang sama mengatakan bantuan pangan ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan perintah langsung dari Presiden RI melalui Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bulog.

Baca juga: Terdampak cuaca ekstrem, Gubernur NTB beri bantuan pangan nelayan

Baca juga: Pemprov NTB tolak beras impor


Bantuan itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Selain itu, juga untuk menanggulangi gejolak harga yang terjadi pada saat ini.

Dari pengalaman tahun lalu, katanya, sudah terlihat di saat bulan-bulan tidak ada penyaluran bahan pangan ada kecenderungan harga mengalami kenaikan.

"Karena itu, pemerintah memerintahkan kembali kepada Bappenas untuk segera menyalurkan bantuan pangan di tahun 2024," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024