Jakarta (ANTARA) -
Manager Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengingatkan para penyelenggara pemilihan umum (pemilu), khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tetap mengawasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
 
Pasalnya, menurut dia, netralitas dan kecurangan justru paling rentan terjadi pada pileg, terutama di tingkat daerah, bukan pada pemilihan presiden (pilpres).
 
"Ketika masuk ke hiruk pikuk pilpres, jangan sampai kita fokus kepada pengawasan terhadap pilpres tetapi kita lupakan pileg. Pileg ini justru rentan kecurangan," ujar Arfianto saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan banyak hal yang perlu diawasi dalam pileg, yakni potensi pergeseran suara, permainan suara maupun politik uang. Jika pileg tidak diawasi, terdapat kerentanan pemanfaatan oleh oknum tertentu untuk berbuat curang.
 
Apalagi, kata dia, pileg tidak hanya memilih calon, tetapi perebutan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 
"Makanya pengawasan juga penting untuk pileg guna menjaga pileg berjalan tanpa kecurangan, bersih, jujur, dan adil," tuturnya.
 
Selain itu, Arfianto menambahkan penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu harus bisa lebih terbuka mengenai pengumuman pelanggaran, baik pilpres maupun pileg, meskipun penyelenggaraan pemilu 2024 sudah tinggal menghitung hari.
 
"Keterbukaan bisa dilakukan dengan memberikan pengetahuan kepada publik mengenai partai yang melanggar, jenis pelanggaran, konsekuensi, maupun hukuman. Dengan demikian, masyarakat bisa mempertimbangkan dan menilai untuk memilih partai maupun kandidat terbaik," ujarnya.
 
Dia mengatakan, baik KPU maupun Bawaslu juga bisa membuka diri dan bersinergi dengan kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan saat pemungutan maupun penghitungan suara.
 
"Jadi ketika ada dinamika yang berkembang belakangan ini seharusnya KPU dan Bawaslu membuka diri mengikut sertakan banyak pihak agar lebih terbuka dan menjamin integritas pemilu," kata Arfianto.

Baca juga: Bawaslu sebar 20 mobil Pojok Pengawasan Pemilu di Pulau Jawa

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Pemilu anggota legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
 
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Anggota Bawaslu RI minta jajaran tak takut intimidasi saat bertugas
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024