Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana ekshumasi jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara pada Selasa (6/1).

"Besok (6/1) rencana jam 09.00 WIB pagi di TMP Jeruk Purut (Jakarta Selatan)," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu ​​​​​​saat dikonfirmasi di Jakara, Senin.

Ekshumasi adalah proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah.

Rovan menjelaskan ekshumasi dilakukan oleh pihaknya untuk mengetahui penyebab kematian Dante yang diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
 
Rovan menambahkan pihaknya juga telah memberitahukan informasi ekshumasi tersebut kepada keluarga Tamara.

"Kita sudah memberitahukan orang tua. Masalah datang tidak, kita kurang tahu," ucapnya.

Baca juga: Selesai dimintai keterangan, Tamara dicecar 15 pertanyaan
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 15 pertanyaan kepada artis Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) di kolam renang, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
 
"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap klien kami, " kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin.

Sandi menjelaskan, selain agenda pemeriksaan kliennya, Senin ini penyidik juga memeriksa sopir pribadi Tamara karena mengetahui kejadian naas tersebut.

Selanjutnya untuk masalah autopsi yang awalnya ditolak oleh pihak mantan suami Tamara Tyasmara, yakni Angger Dimas, Sandi menjelaskan kliennya ingin tetap dilakukan autopsi.

"Untuk melihat lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan, klien kami juga sudah memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa sebagai ibu, dia juga mempersilahkan atau juga menyetujui proses (autopsi) yang sedang dilakukan oleh penyidik, " kata Sandi.

Baca juga: Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya, menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024