Kita harus membaca bahwa PKPU ini bentuk upaya hukum, perlawanan BUMN, terhadap usaha orang lain yang ingin mempailitkannya
Jakarta (ANTARA) - Kurator senior Yudhi Wibhisana mengatakan bahwa BUMN sudah berjuang melalui proses hukum yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mencegah dipailitkan.

“Kita harus membaca bahwa PKPU ini bentuk upaya hukum, perlawanan BUMN, terhadap usaha orang lain yang ingin mempailitkannya,” kata Yudhi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Dalam PKPU tersebut, kata Yudhi, para pihak telah menyepakati perdamaian dan disahkan oleh pengadilan niaga. Jika memang tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, tutur Yudhi melanjutkan, maka kepailitan BUMN tidak dapat dicegah.

Atas proses PKPU tersebut, Yudhi kembali menegaskan bahwa tidak ada BUMN yang mau dinyatakan pailit secara sukarela, terlebih untuk menghindari pembayaran utang.

“Kita jangan hanya melihat secara parsial bahwa pailit adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar dia.

Terkait dengan nasib para kreditor, seperti vendor maupun perseorangan, yang terdampak atas kepailitan suatu BUMN, Yudhi mengatakan bahwa mereka harus mengajukan tagihan utang BUMN tersebut kepada kurator.

Nantinya, kata Yudhi, kurator tersebut akan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah hasilnya dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan sifat tagihannya.

“Jika suatu badan usaha dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, maka seluruh aset dan haknya dikuasai oleh kurator,” kata Yudhi.

Pernyataan Yudhi tersebut terkait sebuah pengakuan seorang penyandang disabilitas yang juga pengusaha dalam acara "Tabrak, Prof!" yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Pengusaha tersebut mengaku bersama sekitar 300 vendor belum mendapatkan pembayaran utang dari BUMN. Akan tetapi, BUMN tersebut telah dipailitkan oleh pengadilan.

"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar," kata Mahfud Md merespons keluhan dari pengusaha tersebut.

Baca juga: Kurator tolak pernyataan kepailitan BUMN jadi modus cegah bayar utang
Baca juga: Mahfud janji hentikan modus pailit BUMN untuk cegah bayar utang
Baca juga: Putusan Pailit Istaka Karya Diterima

 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2024