Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Banten menyiapkan opsi pemberatan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun Karawaci dampak dari kebocoran gas dan menyebabkan warga daerah itu keracunan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dadang Basuki di Tangerang, Selasa, mengatakan pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

Hasilnya, pabrik es tersebut pernah mendapatkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 dan DLH telah menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pipa mesin pendingin air tersebut.

Baca juga: Ribuan Karyawan KMK Tangerang Keracunan

"Kita akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin," kata Dadang.

Dadang juga memastikan kondisi saat ini sudah relatif lebih aman. Sejak peristiwa terjadi pukul 04.00 WIB, penanganan telah dilakukan dan pada pukul 15.00 WIB sudah aman.

"Namun demikian, petugas terus menjaga lokasi, khawatir terjadi kejadian susulan," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang dibawa ke rumah sakit sebanyak 55 orang dan yang masih dirawat sebanyak 20 orang yang tersebar di RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6 orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS Sari Asih Sangiang 1 orang, RS EMC Cipondoh 1 orang. Sedangkan warga yang berobat ke posko sebanyak 25 orang dan satu orang telah kembali ke rumah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan terkait musibah tersebut, akan dilakukan evaluasi kepada pihak perusahaan, terutama perihal keamanannya.

Baca juga: Polisi selidiki kasus empat petugas kebersihan kejang usai minum kopi

Baca juga: Keracunan gas, belasan warga Aceh Timur dilarikan ke Puskesmas


“Kami meminta perusahaan agar mengevaluasi secara keseluruhan, terutama sistem keamanannya, sehingga jangan sampai terjadi kembali,” katanya.

Ia mengatakan jika Pemkot Tangerang telah melakukan komunikasi dan perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya yang tidak terkover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena masuk kejadian luar biasa.

"Perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang diperlukan, termasuk kalau ada hal-hal yang dibutuhkan warga terkait kejadian ini, dan berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya yang terkena dampak,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024