"Karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, termasuk komoditi lartas maka kita tahan dan selanjutnya dilepasliarkan,"
Mamuju (ANTARA) - Karantina Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman 35 ekor kepiting bakau dari Pulau Kalimantan yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

"Kepiting bakau tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang masuk melalui alat angkut tol laut dan kapal feri," kata Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sulbar Khaeruddin, di Mamuju, Rabu.

Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, ukuran kepiting bakau tersebut kata Khaeruddin tidak memenuhi standar, yakni di bawah 12 sentimeter.

Setelah dilakukan penahanan, ke-35 kepiting bakau asal Pulau Kalimantan tersebut kemudian dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitatnya di kawasan Pantai Rangas Kabupaten Mamuju.

"Upaya pengiriman kepiting tanpa disertai dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 21/2019 dan ukuran yang tidak memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/2022," terang Khaeruddin.

Ia menyampaikan bahwa upaya pengiriman kepiting bakau dari Pulau Kalimantan itu dilakukan pemilik barang dengan mengelabui petugas dan tidak melaporkannya.

Namun atas kesigapan Pejabat Karantina yang siaga di pelabuhan tambahnya, pengiriman kepiting bakau tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal dan ukuran tidak sesuai standar tersebut dapat digagalkan.

"Tindakan karantina yang dilakukan sejauh ini dimaksudkan sebagai langkah dan tanggung jawab bersama dalam mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya menular strategis, dan pengelolaan budidaya yang baik," kata Khaeruddin.

Sementara, Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Nurhaedah menyampaikan bahwa sebelum dilepasliarkan, kepiting tersebut merupakan hasil tahanan sementara Pejabat Karantina.

"Karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, termasuk komoditi lartas maka kita tahan dan selanjutnya dilepasliarkan," ujar Nurhaedah.

Kepala Karantina Sulbar Umar mengatakan, pelepasliaran kepiting bakau merupakan kegiatan mengembalikan kepiting ke alam ataupun habitat asalnya sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

"Kita berharap, kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat agar lebih patuh untuk lapor karantina serta bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam kita," kata Umar.

Pelepasliaran kepiting bakau tersebut juga melibatkan Satuan Pengawasan PSDKP, Syahbandar, Dinas KKP dan kepolisian tambah Umar, sebagai wujud sinergisitas dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di Sulbar.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024