Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan negara harus melindungi pejuang kelestarian lingkungan dan mengesampingkan kepentingan tertentu dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat.
 
Lestari mengatakan hal itu guna merespons kasus pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa yang dikriminalisasi karena aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
 
"Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Lestari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Menurut Lestari, esensi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE sejati-nya adalah melindungi seluruh warga negara dalam ruang digital. Perlindungan dimaksud menurutnya merujuk pada upaya mencegah tersebarnya informasi palsu, berita bohong, kekerasan virtual, ancaman dan distorsi informasi yang memicu konflik sosial.

Baca juga: ICEL soroti implementasi Anti-SLAPP untuk lindungi pejuang lingkungan

Baca juga: Menteri LHK berikan penghargaan untuk pejuang lingkungan dan kehutanan
 
Sehingga, dia pun mendorong agar negara hadir melindungi warga secara menyeluruh, baik dalam ruang virtual tanpa diskriminasi. Negara juga harus hadir melindungi setiap warganya dengan menempatkan asas praduga tak bersalah.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengungkapkan konstitusi melindungi semua orang dan mereka berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, menurutnya setiap negara wajib terlibat dalam penyelamatan lingkungan hidup.
 
Dia mengatakan setiap orang harus berperan melindungi lingkungan hidupnya. Konflik terkait lingkungan kerap terjadi, menurutnya karena ada cara pandang yang berbeda antara masyarakat dan negara.
 
Dia pun mengajak agar negara tidak memandang satu kebijakan atas benar atau salah dan baik atau buruk, tetapi semata berdasarkan legal dan tidak legal. Menurutnya kritik terhadap suatu kebijakan seharusnya dijadikan dasar untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024