Anda saja yang menilai apakah itu kampanye atau bukan.
Jakarta (ANTARA) - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md. mengatakan tidak akan menilai secara langsung terhadap pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan berkampanye.

"Sebagai kontestan, saya tidak akan menilai itu secara langsung," kata Mahfud usai acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Mahfud menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kegiatan Jokowi selama masa kampanye, termasuk berkampanye atau tidak.

"Anda saja yang menilai apakah itu kampanye atau bukan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu.

Jokowi menegaskan kembali bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.

"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.

Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye.

Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.

Jokowi sempat menunjukkan sebuah catatan terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tidak.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Jokowi tegaskan tidak akan ikut kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Jokowi: Aparat harus netral dan jaga kedaulatan rakyat pada pemilu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024