kita cari alternatif lain, yang penting nanti proses seleksi pejabat itu bisa objektif
Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya berjanji menata ulang proses seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang akan menempati posisi atau jabatan tertentu di kementerian/lembaga untuk mencegah jual beli jabatan ASN.

"Itu harus ditata ke depan," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu.

Selain maraknya jual beli ASN, Mahfud juga mengatakan bahwa terjadi kolusi di tingkat menteri untuk menyetujui seseorang menjadi pejabat di lingkungan ASN.

"Katanya sudah ASN, tetapi penentunya tetap orang-orang tertentu juga di kementeriannya. Meskipun ASN sudah setuju, menterinya tidak setuju, tidak bisa juga (mengisi jabatan, red.). Yang menentukan di tingkat menteri juga banyak kolusi-kolusi juga," ujar Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menentukan atau memberikan rekomendasi nama yang berhak menjadi pejabat-pejabat eselon I.

"Sehingga kalau mau jadi pejabat itu minta izin dulu ke sana (KASN). Kalau KASN setuju, nih memenuhi syarat, lalu disuruh nanti open bidding (penawaran terbuka) atau nanti disuruh seleksi lagi. Nanti diberitahukan ke KASN, ini lolos, baru nanti ke Presiden," tuturnya.

Baca juga: Jual beli jabatan yang terus berulang meski banyak yang dibui
Baca juga: KPK tahan tiga pejabat Kabupaten Pemalang terkait jual beli jabatan


Walaupun demikian, Mahfud mengatakan bahwa KASN dalam praktiknya justru menghambat proses pengisian posisi atau jabatan di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya KASN itu bagus. Maksudnya agar setiap pejabat negara yang akan menduduki jabatannya diselidiki dulu oleh KASN, itu tujuannya. Tetapi di dalam praktik, lalu banyak menghambat juga karena di situ orang perlu mengangkat pejabat tetapi KASN belum memberi izin. Terkadang yang sudah didisposisi oleh KASN, sudah jadi pejabat, korupsi juga," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, KASN disepakati dihapus usai terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dari pada ini memperpanjang birokrasi, lalu pemerintah dan DPR sepakat, sudahlah tidak perlu KASN. Sehingga di dalam Undang-Undang baru itu (KASN) dihapus. Nanti kita cari alternatif lain, yang penting nanti proses seleksi pejabat itu bisa objektif, bisa akuntabel terhadap masyarakat karena sekarang ini jual beli jabatan masih banyak juga meskipun sudah ASN," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Baca juga: Bupati Trenggalek: tidak boleh ada jual-beli jabatan
Baca juga: KPK periksa lima saksi dugaan suap jual beli jabatan Bupati Bangkalan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024