Depok (ANTARA News) - Kelanjutan penanganan kasus korupsi proyek sport center Hambalang oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dinilai banyak pihak berjalan sangat lambat, orang-orang yang diduga terlibat masih bebas bekeliaran karena belum ditahan, padahal akibat ulah mereka itu negara dirugikan sebesar Rp463,66 miliar.

Kerugian tersebut menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo merupakan akibat dari gagalnya pelaksanaan proyek yang semula sudah direncanakan itu, karena korupsi yang dilakukan pihak-pihak tertentu secara bersama-sama.

"Yang dikenal dengan total loss yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57," kata Hadi sambil menambahkan, kerugian ini merupakan semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang periode 2010-2011.

Menurut dia, uang yang dikeluarkan pemerintah untuk Hambalang dari kontrak Rp1,2 triliun baru Rp471 miliar, tapi karena masih ada sisa Rp8 miliar maka jadi Rp463 miliar, termasuk untuk pengadaan barang jasa.

Hasil audit ini sudah lama ditunggu oleh KPK karena menjadi kunci dalam kelanjutan penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Dalam kasus proyek Hambalang yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Ketua KPK Abraham Samad, mengakui penanganan kasus Hambalang berjalan lama karena ada kendala teknis dalam cara cara penghitungan kerugian negara. Kendala teknis itu terjadi karena penghitungan kerugian negara tidak hanya dilakukan KPK, tapi juga harus melibatkan BPK.

Namun, dia berjanji dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa Andi Mallarangeng. Setelah Andi diperiksa dan ditahan, akan berlanjut ke Anas, katanya.

Samad menyebutkan, hasil perhitungan kerugian negara ini akan digunakan KPK sebagai bukti yang akurat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan proyek Hambalang.

"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat kongkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," ujar Abraham sambil menambahkan, dengan hasil perhitungan kerugian negara ini, KPK akan mempercepat penuntasan kasus Hambalang, termasuk penahanan tersangka.

KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proyek Hambalang. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hanya saja, Anas dijerat dengan tuduhan yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Dia mengaku, beberapa tersangka yang terlibat kasus Hambalang hingga saat ini belum ditahan dan masih dalam tahap penyelesaian akhir. Minggu depan KPK akan mulai memanggil kembali para tersangka tersebut. Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan.

Pemeriksaan Andi sebagai tersangka kemungkinan akan berujung pada penahanan dirinya yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2012.

Terkait dengan belum ditahannya mantan Menpora itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah tuduhan bahwa institusi pemberantas korupsi ini tidak serius dalam menangani kasus Hambalang. Andi belum ditahan karena penahanannya belum dijadwalkan oleh KPK. 


Sidik Semua Yang Terlibat

Sementara itu KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang Deddy Kusdinar, selama 30 hari ke depan. Deddy adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia ditahan di Rutan KPK sejak Juni 2013. Deddy adalah tersangka pertama Hambalang yang ditahan KPK.

KPK juga menelusuri dugaan aliran dana sebanyak Rp7,3 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Johan menyebutkan, KPK akan mendalami informasi mengenai aliran dana ini yang terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap II (LPH II) BPK.

Menurut Juru Bicara KPK ini, arah pengembangan kasus tersebut salah satunya adalah yang berkaitan dengan penganggaran proyek Hambalang. Proses penganggaran proyek ini setidaknya melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga, DPR, serta Kementerian Keuangan.

Dalam LPH II Hambalang, aliran dana Rp7,8 miliar terkait proyek ini terdiri dalam dua bagian. Dana sebesar Rp3,4 miliar digunakan untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010. Nilai anggaran Hambalang ini diajukan sebesar Rp150 miliar. Ada juga dana Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 dari yang diajukan senilai Rp500 miliar.

Terkait penyidikan Hambalang dengan tersangka Andi dan Deddy Kusdinar, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR. Seusai diperiksa, para anggota parlemen ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran.

Sementara itu pengamat politik dan keamanan, Datuak Alat Tjumano menilai berlarut-larutnya penanganan kasus Hambalang secara tidak langsung menimbulkan dua masalah yang pantulannya dapat mengakibatkan kerugian pada pemerintah.

Pertama, bisa muncul tuduhan terselubung seolah-olah pemerintah berkepentingan dengan berlarut-larutnya penanganan kasus Hambalang. Tuduhan itu antara lain seolah-olah pemerintah tidak membantu memecahkan kesulitan KPK misalnya dalam hal kurangnya penyidik, terbatasnya ruangan di gedung KPK dan lainnya.

Kedua, katanya, berlarut-larutnya kasus Hambalang menyebabkan proyek pengerjaan fisik stadion tersebut sebagai fasilitas yang dirancang untuk memajukan olahraga, menjadi terhambat.

Yang lebih dramatis dari kedua kerugian tersebut adalah hasil kerja pemerintah selama hampir 10 tahun, yang menjadi sia-sia.

Oleh karenanya tanpa mengurangi penghargaan atas hasil kerja yang sudah dicapai oleh baik KPK maupun BPK, maka pemerintah seyogyanya ikut mendesak baik KPK maupun BPK guna memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang oleh masyarakat dijuluki masalah-masalah kakap.

Senada dengan pendapat pengamat tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung juga mendesak KPK untjuk segera menyelesaikan kasus Hambalang. "Laporan sudah diserahkan, jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk berlama-lama lagi."

DPR juga mengijinkan KPK untuk memeriksa anggota parlemen jika memang terbukti terkait dalam kasus tersebut. Jadi, ketika hasil audit anggaran proyek itu sudah didapat, dewan sudah memberikan sinyal agar anggota yang terlibat disidik, maka saatnya masyarakat bisa melihat gebrakan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus Hambalang. (*)

Oleh Illa Kartila
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013