Media massa pada masa tenang tidak boleh lagi melakukan penyiaran berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperingatkan kepada pengurus partai politik (parpol) di daerah itu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024 masing-masing pada masa tenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A. Gumay di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 setelah 75 hari berjalan sejak 28 November 2023.

"Bawaslu Rejang Lebong sudah mengirimkan surat ke masing-masing parpol guna menurunkan APK saat masa tenang. Mereka kami berikan waktu sampai 11 Februari untuk menurunkannya secara mandiri. Jika tidak, akan kami bersihkan dan tertibkan," kata dia.

Merliyanto menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan petugas Satpol PP Rejang Lebong dan pihak kepolisian pada tanggal 12 Februari akan melakukan pembersihan APK tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kata dia, pada Pasal 27 ayat (4) menyebutkan bahwa pada masa tenang sebagaimana pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Menurut dia, untuk pembersihan dan penertiban APK, pihaknya bersama tim gabungan yang terbagi tiga tim tersebar di 15 kecamatan.

Selain memberikan surat peringatan kepada pengurus parpol terkait masa tenang, Bawaslu Rejang Lebong juga mengirimkan surat kepada pengurus PWI Kabupaten Rejang Lebong dan Diskominfo Rejang Lebong.

Media massa, kata dia, pada masa tenang tidak boleh lagi melakukan penyiaran berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu.

Selain itu, menolak segala bentuk permintaan dari peserta pemilu untuk menyajikan berita atau iklan kampanye yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu, baik dalam bentuk media elektronik, media cetak, maupun media daring (online).

Guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu 2024, pihaknya akan mengawasi dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dengan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Natuna imbau peserta pemilu agar lepas APK secara mandiri
Baca juga: Bawaslu Kota Malang temukan 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat


Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024