Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menangani longsor susulan di Kelurahan Cilendek Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Sabtu, menjelaskan longsor susulan terjadi pada hari ini setelah kejadian sebelumnya sekitar satu pekan lalu atau pada Minggu (4/2).

Ia mengatakan penanganan kawasan yang longsor ini merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.

“Memang ini kewenangan BBWS, tadi sudah dikoordinasikan, sedang dalam perencanaan segera intervensi,” kata dia.

Baca juga: BPBD Kota Bogor evakuasi warga sekitar longsor di Cilendek

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala DPUPR Kota Bogor untuk memastikan hal-hal yang bisa dilakukan sesegera mungkin, salah satunya menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT).

“Kalau lewat BTT saja diprosesnya, kalau memang BBWS ini lama. Karena ada rumah dan beberapa jiwa yang harus mengungsi sementara. Itu sangat berbahaya menurut saya, jadi saya minta dipercepat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bima Arya mengimbau warga yang rumahnya terdampak untuk tidak menempati rumah sementara waktu.

Ia juga meminta BPBD Kota Bogor mengungsikan 31 warga tersebut ke hunian sementara (huntara) selama tiga bulan.

“Nggak tinggal di sini dulu sampai dilakukan intervensi penguatan. Ada huntara jadi dari BPBD dan kecamatan berkoordinasi untuk digeser ke huntara dulu,” ucapnya.

Ia juga mendorong BBWS maupun PUPR mengintervensi penanganan dampak longsor ini secepatnya mengingat konsultan dan perencanaan sudah ada

“Akan dilakukan penanganan pakai TPT (Tembok Penahan Tanah) kayu sambil menunggu intervensi BBWS. Saya minta BBWS dipercepat. Kalau agak lama menurut saya diintervensi aja pakai BTT,” kata Bima Arya.

Baca juga: Polisi: Jalan utama yang tertutup longsor di Garut kembali normal
Baca juga: Waspada cuaca ekstrem di Bogor dalam sepekan ke depan
Baca juga: Hujan deras 3 jam, Bogor dilanda tanah longsor hingga bangunan ambruk

Pewarta: Shabrina Zakaria/M Fikri Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024