Medan (ANTARA News) - Presiden, Menkes, WHO, Gubernur Sumut dan Bupati Tanah Karo akan digugat orangtua tiga bocah suspect flu burung asal Karo, Sumut karena tuduhan yang tidak terbukti telah merugikan keluarga secara moril dan materil. Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan, Iskandar Sitorus, di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya mendapat kepercayaan dari keluarga bocah suspect flu burung itu untuk melakukan gugatan. LBH Kesehatan mendapat surat kuasa dari Dertani Sitepu (orangtua Evi Febriana Sitepu dan Dedek Devi Sitepu) dan Robahen Peranginangin (orangtua Mosess Velentino Peranginangin) pada tanggal 3 Agutus 2006. "Sebelum melayangkan gugatan, hari ini (Senin) atau Selasa, LBH Kesehatan dan keluarga bocah berencana menemui Menkes dan perwakilan WHO di Jakarta," katanya.. Keberangkatan ke Jakarta itu untuk memastikan pernyataan tentang kesehatan tiga bocah itu apakah benar terkena serangan flu burung atau tidak seperti yang terakhir dinyatakan Menkes. Orangtua bocah itu merasa perlu mendapat kepastian dari Menkes, karena pemerintah dinilai sudah melakukan kejahatan kemanusian dengan buru-buru menyatakan anak mereka terkena serangan virus avian influenza (AI) dan melakukan berbagai tindakan "pengamanan" yang menimbulkan banyak kerugian secara moril dan materil untuk kemudian membantah kembali lewat pernyataan tentang hasil laboratorium. Pernyataan suspect flu burung pada anak mereka telah menggangu ketenangan keluarga dan secara menyeluruh menggangu pranata sosial di Tanah Karo. Akibat tuduhan terkena flu burung, keluarga mereka dikucilkan termasuk diisolasi di RS Adam Malik. Sitorus menambahkan, gugatannya sedang disusun dan dijadualkan sudah bisa diajukan tiga atau empat minggu lagi, katanya. Pemkab Tanah Karo sendiri digugat karena dianggap tidak memberikan perlindungan kepada warganya. Sitorus mengakui, ketiga anak itu sudah pulang ke rumahnya masing-masing pada Sabtu (5/8) atas kemauan sendiri. Kepulangan dari rumah sakit pada Sabtu, diakui lebih cepat dua hari dari jadual yang ditetapkan pihak rumah sakit Adam Malik pada Senin (7/8). "Kepulangan bocah itu yang tidak sesuai anjuran dokter tidak perlu diperbincangkan. Harusnya tindakan pemerintah yang terlalu `maju' tersebut yang diperdebatkan," katanya. Keterangan Menkes yang menyatakan hasil laboratorium Evi dan Dedek Sitepu negative virus AI menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian moral dan material terhadap keluarga tersebut dan warga Kabupaten Karo umumnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006