menjatuhkan hukuman penjara kepada Letkol Robert Simanjuntak selama tiga bulan dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp25 ribu
Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Militer memutuskan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak dengan vonis tiga bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Riau Pos.

"Pengadilan Tinggi Militer Medan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Letkol Robert Simanjuntak selama tiga bulan dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp25 ribu," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH, di UPT Oditur Militer Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya Robert Simanjuntak telah ditahan terlebih dahulu selama 20 hari mulai tanggal 17 Oktober hingga 5 November 2012. Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada 16 Oktober 2012 di Pasir Putih, Kecamatan Pandau, Kabupaten Kampar, Riau.

Robert dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang disengaja. Unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dengan adanya korban yang merasakan luka/sakit seperti dibuktikan oleh hasil visum dari dokter.

Selain itu anggota hakim Kolonel CHK Hariadi Purnomo SH menyampaikan bahwa tindakan Letkol Robert Simanjuntak telah mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat. Sebagai tambahan terdakwa juga dinilai tidak menghayati secara penuh Sapta Marga TNI.

Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa adalah Robert Simanjuntak mengakui dengan terus terang mengenai perbuatannya. Robert juga belum pernah dihukum selama menjadi aparat TNI.

Hakim menilai Robert telah rela menerima sanksi atas dicopotnya jabatan sebagai Kadis Pers Lanud Rusmin Nurjadin. Selain itu, pelaku dan korban telah saling memaafkan secara pribadi.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan tiga pilihan dalam menanggapi hasil persidangan. Yaitu menerima, banding, dan pikir-pikir.

Robert Simanjuntak setelah berkonsultasi dengan pembela menyatakan pikir-pikir. Hakim sesuai dengan aturan memberikan waktu tujuh hari dan apabila tidak ada jawaban maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013