untuk hasil dari sidang klarifikasi ini akan dilakukan rapat pleno pada Selasa (13/2)
Jakarta (ANTARA) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI petahana dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta Fahira Idris memenuhi panggilan Bawaslu Kepulauan Seribu untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada Senin.

"Fahira hadir didampingi kuasa hukum melalui media daring," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta,Senin.

Ia mengatakan untuk hasil dari sidang klarifikasi ini akan dilakukan rapat pleno pada Selasa (13/2).

"Kemungkinan besok baru kami rapat pleno karena hari ini mau melengkapi kajian hukumnya," kata dia.

Sebelumnya Bawaslu Kepulauan Seribu memanggil Fahira Idris dengan agenda sidang klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu

Selain memanggil Fahira Idris, pihaknya juga memanggil pelapor dan dua orang saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya.

Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.

"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," kata dia.

Ia mengatakan Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu ada juga dugaan pelanggaran pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.

"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kepulauan Seribu beri perhatian khusus TPS di pulau terluar
Baca juga: Bawaslu DKI perkenankan masyarakat bantu bersihkan APK
Baca juga: Bawaslu DKI lakukan patroli cegah politik uang saat masa tenang pemilu

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024