"Jadi sebanyak 700 anggota kita itu sudah mulai disiagakan mulai dari penurunan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar hingga pengawalan distribusi logistik di kecamatan dan saat pencoblosan,"
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 700 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar disiagakan untuk membantu dalam pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan di Makassar, Senin, mengatakan, keterlibatan anggota Satpol PP Makassar sebagai bentuk sinergisitas dengan aparat keamanan dalam memastikan pesta demokrasi lima tahunan berjalan lancar, aman dan damai.

"Jadi sebanyak 700 anggota kita itu sudah mulai disiagakan mulai dari penurunan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar hingga pengawalan distribusi logistik di kecamatan dan saat pencoblosan," ujarnya.

Ikhsan mengatakan personel yang diturunkan dibagi menjadi dua regu masing-masing 350 orang. Mereka akan bertugas di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.

"Dari 700 personel itu sudah di BKO kecamatan sebanyak 350 orang, minus kecamatan Sangkarrang. Untuk Pulau Sangkarrang nanti akan dikirim ke sana anggotanya," katanya.

Dia merinci setiap kecamatan akan dikawal sebanyak 20 hingga 25 personel Satpol PP. Ikhsan menyebut personel yang diturunkan tentu intens berkoordinasi guna antisipasi gangguan keamanan.

Selain itu, dia membeberkan dalam pengawalan Pemilu Serentak 2024 juga pihaknya melakukan pembersihan APK di setiap kecamatan.

Pembersihan alat peraga kampanye serentak dilakukan di kecamatan dan sudah dikoordinasikan dengan camat masing-masing.

Ikhsan menuturkan, prioritas penurunan APK di ruas jalan utama kota Makassar mulai 12-13 Februari dan selanjutnya jalan-jalan kecamatan dan setapak langsung dilakukan oleh unsur dari kecamatan.

Ikhsan mengaku, KPU Kota Makassar telah menyurati tim pemenangan dari Calon legislatif dengan memberikan waktu untuk melakukan menurunkan APK secara mandiri. Jika dari batas waktu yang diberikan belum dilakukan, maka Satpol PP yang akan menurunkan APK Caleg tersebut.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024