Saya kira ini sudah dewasa, bukan lagi anak kecil. Kita inigin berpartai didasarkan komitmen bersama sekali lagi taat kebijakan partai apa kebijakan partai kita lakukan,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengaJak Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung untuk kembali ke jalan yang benar, sesuai AD/ART Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Idrus di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa terkait pernyataan Akbar Tandjung yang menginginkan pencalonan Ketua Umum Golkar sebagai calon presiden Golkar untuk dievaluasi.

"Saya kira ini sudah dewasa, bukan lagi anak kecil. Kita inigin berpartai didasarkan komitmen bersama sekali lagi taat kebijakan partai apa kebijakan partai kita lakukan," katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung jangan langgar aturan, jangan langgar asas, tidak melanggar AD/ART partai. Ketua Dewan Pertimbangan Golkar adalah memberikan saran kepada DPP Golkar, baik diminta atau tidak. Bukan menciptakan opini keluar. Mari kembali ke jalan yang benar, berdasarkan AD/ART partai," kata Idrus.

Ia juga menyesalkan pernyataan Akbar Tandjung yang selalu menyebutkan bahwa keputusan pencapresan Ical dalam Rapimnas III tidak mengikutkan suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II.

"Bila ada aspirasi bahwa DPD II diikutkan dan itu sangat disesalkan apalagi datang dari Akbar. Tidak ada alasan yang bisa diterima bila atasnamakan DPD II dan itu bertentangan dengan AD/ART dan hasil Rapimnas," kata mantan anggota DPR RI itu.

Di menambahkan, bila masih ada juga kader atau pengurus Golkar, serta anggota DPR RI asal Golkar yang masih mempermasalahkan pencapresan Ical, DPP Golkar tak akan tinggal diam.

"Kita harapkan berpartai atas kesadaran, komitmen. Kalau ada yang melawan, akan diberikan perlawanan kepada orang yang mencoba langgar aturan," kata Idrus.

Sayangnya, Idrus tak memberikan contoh bentuk perlawanan dari DPP Golkar.

"Kita akan tunjukkan AD/ART partai. Itu salah satunya," ungkap Idrus.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013