Kebijakan pembatasan kendaraan tidak bisa buru-buru kami terapkan di Jakarta karena membutuhkan transportasi umum yang benar-benar memadai,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan seperti plat nomor ganjil genap dan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing belum dapat diterapkan di Ibu Kota.

"Kebijakan pembatasan kendaraan tidak bisa buru-buru kami terapkan di Jakarta karena membutuhkan transportasi umum yang benar-benar memadai," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut baru dapat diterapkan jika jumlah armada angkutan umum di Ibu Kota sudah mencukupi.

"Makanya, kami tambah dulu armada bus sedang dan bus TransJakarta supaya bisa menampung penumpang sebanyak-banyaknya. Setelah itu, baru kami bisa terapkan sistem ganjil genap atau ERP," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan itu merupakan salah satu upaya mengantisipasi kebijakan mobil murah di Jakarta.

"Selain itu, kami juga sedang menyusun surat untuk dikirimkan kepada Wakil Presiden RI Boediono. Kita ini kan tengah membangun infrastruktur dengan cepat untuk memecahkan masalah kemacetan, tapi kemudian ada kebijakan mobil murah. Jelas ini bertentangan," tutur Jokowi.

Selain mengirimkan surat kepada Boediono, Jokowi mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tengah menyusun rencana untuk menaikkan pajak parkir di ibukota.

"Jadi, cara lain untuk mengantisipasi kebijakan mobil murah adalah dengan menaikkan pajak parkir. Tapi, untuk cara ini masih dalam tahap pembahasan, masih kami matangkan konsepnya," tambah Jokowi.
(R027/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013