Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan.
 
"Ini merupakan konsultasi publik ketiga, sebelumnya telah dilakukan di Sukabumi dan Cilacap. Konsultasi publik di Nusa Tenggara Barat ini sedikit berbeda, karena menghadirkan peserta dari nelayan penangkap maupun pembudidaya," ujar Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Effin menjelaskan, harga patokan terendah BBL yang diusulkan KKP adalah Rp8.500. Namun, KKP masih menunggu masukan dan informasi lainnya dari nelayan untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga terendah.
 
Angka tersebut muncul setelah melihat beberapa indikator utama penetapan harga patokan terendah BBL yang meliputi, permintaan, persaingan, biaya, dan laba dengan dasar pertimbangan yaitu biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan yang diterima nelayan.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menjelaskan, Provinsi NTB merupakan salah satu wilayah dengan potensi Benih Bening Lobster. Berdasarkan data tahun 2020 estimasi potensi BBL di NTB dengan total 11.024.830 ekor dengan kisaran harga BBL pasir sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp18.000 per ekor dan harga BBL Mutiara sebesar Rp35.000 sampai dengan Rp42.000 serta jumlah nelayan penangkap BBL sebanyak 10.390 orang.
 
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan para nelayan baik penangkap maupun pembudidaya benih bening lobster untuk menyampaikan pendapat serta informasi terkait kondisi yang dialami.
 
Melalui konsultasi publik di Provinsi NTB ini, sejumlah nelayan menyampaikan usulan terkait harga patokan terendah sebesar Rp9.400 hingga Rp12.500.
 
Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi. 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024