Dari kantor Kecamatan Ambulu, logistik dinaikkan kendaraan roda empat selanjutnya menggunakan perahu rakitan untuk menyeberangi sungai
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas gabungan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama pengawas pemilu dan muspika dikawal aparat kepolisian terpaksa menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik ke ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) terisolasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

"Ada lima TPS yakni TPS 40, 41,42, 43, dan 44 di Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu yang harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2024," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto saat dihubungi per telepon di Jember.

Menurutnya Dusun Ungkalan merupakan dusun terisolasi yang diapit kawasan hutan jati yang dikelola Perhutani dan hutan alam yang dikelola Balai Taman Nasional Meru Betiri.

"Dari kantor Kecamatan Ambulu, logistik dinaikkan kendaraan roda empat selanjutnya menggunakan perahu rakitan untuk menyeberangi sungai," tuturnya.

Setelah menyeberangi sungai, logistik Pemilu 2024 untuk empat TPS di dusun terisolasi itu langsung diangkut menggunakan pegon yakni moda angkutan tradisional yang ditarik oleh sepasang sapi.

"Pegon atau cikar itu milik warga Dusun Ungkalan yang digunakan secara sukarela untuk mengantar logistik ke empat TPS di Dusun Ungkalan," ucapnya.

Baca juga: Kapolres Jember cek sejumlah TPS terpencil di tiga kecamatan

Baca juga: KPU Sigi dahulukan distribusi logistik ke TPS terpencil dan tersulit

Baca juga: KPU Sulut: dukungan TNI-AL jangkau TPS pulau terpencil 


Ia berharap partisipasi pemilih warga di Dusun Ungkalan cukup tinggi karena semua pihak yakni Muspika Ambulu, Babinkamtibmas, Babinsa, Sapol PP Kecamatan, Linmas, serta PPS berusaha maksimal untuk mengantarkan logistik demi terselenggara-nya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sementar Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024