Gugus tugas pengelolaan kebutuhan valuta asing BUMN tersebut dibentuk Selasa (17/9) dengan anggota dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk gugus tugas ("task force") yang berfungsi untuk mengatur pengadaan valuta asing yang dibutuhkan dan yang dimiliki Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

"Gugus tugas pengelolaan kebutuhan valuta asing BUMN tersebut dibentuk Selasa (17/9) dengan anggota dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Gugus tugas ini dibentuk dalam rangka stabilisasi kondisi moneter terkait dengan merosotnya nilai tukar rupiah belakangan ini," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

Menurut Dahlan, gugus tugas tersebut akan bekerja hingga kondisi moneter lebih bagus.

Dalam pelaksanaannya gugus tugas yang mulai bekerja hari ini (Rabu, 17/9) akan memantau aliran dolar, termasuk penghasilan dolar dari BUMN.

Ia menjelaskan, beberapa transaksi BUMN yang pembayarannya dengan dolar akan dievaluasi, misalnya, pembelian gas dari PT PLN kepada PT Pertamina.

Selanjutnya, pembelian gas oleh PT Pupuk Indonesia kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN), pendapatan dolar BUMN Perkebunan dari hasil ekspor kelapa sawit, hingga kebutuhan dolar untuk memenuhi belanja barang modal (capex) BUMN.

"Melalui transaksi antar-BUMN dan ekspor tersebut maka akan dapat diidentifikasi berapa komponen rupiah dan dolar yang dibayarkan, dan berapa jumlah dolar yang diterima BUMN," ujar Dahlan.

Gugus tugas tersebut juga akan mengatur BUMN yang memiliki deposito di Bank Pemerintah agar tidak berlomba mencari bunga yang tertinggi, sehingga tingkat bunga perbankan bisa dikendalikan.

"Semua BUMN yang sudah memperoleh pendapatan dari hasil ekspor juga diminta untuk menempatkan uangnya di perbankan dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan mantan Dirut PT PLN ini, BUMN pemilik uang dalam jumlah besar diminta tidak ikut memanasi situasi dengan meminta Bank BUMN untuk memberikan bunga deposito dengan tingkat tertentu.
(R017/C004)

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013