Mabes Polri akan terus melakukan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi, termasuk menangkap para pelaku perdagangan,"
Kulon Progo (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengintensifkan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi karena masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.

Perdagangan satwa langka yang dilindungi menjadi perhatian serius Mabes Polri, kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Pol Lucky Arliansyah di Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis.

"Mabes Polri akan terus melakukan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi, termasuk menangkap para pelaku perdagangan," kata dia saat memastikan barang sitaan satwa dilindungi yang telah dititipkan di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri mengamankan barang bukti 28 satwa langka yang dilindungi dari 73 satwa bersama tersangkanya berinisial S yang diamankan pada Rabu (18/9), di Pasar Hewan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ia mengakui polisi baru mampu menangkap para pelaku perdagangan satwa langka yang dilindung, namun belum menangkap kalangan kolektor satwa itu.

Menurut dia, perdagangan satwa langka merupakan hal yang dilarang dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 karena menyimpan termasuk melanggar. Meskipun menyimpan dalam bentuk hewan yang sudah mati.

Dalam UU itu, katanya, kalangan pelaku (pedagang) diancam hukuman kurungan lima tahun dan didenda Rp100 juta.

Satwa yang berhasil disita Mabes Polri totalnya mencapai 68 jenis. Dari jumlah tersebut, 28 satwa di antaranya dilindungi, yakni elang brontok (nisaetus cirrhatus) fase gelap, alap-alap sapi (falco moluccensis), beluk jampuk (bubo sumatranus), kucing hutan, anakan kijang, trenggiling, landak, bajing terbang, musang pandan (paradoxurus hermaphrodites), kukang (nycticebus coucang), anak buaya muara (crocodylus porosus).

Bahkan, katanya, ada eberapa satwa yang kondisinya masih bayi sehingga hal ini memprihatinkan. Saya meminta kerja sama dengan kalangan masyarakat jika mengetahui ada perdagangan satwa langka diminta untuk memberi informasi kepolisian," katanya.

Lucky berharap dengan penangkapan ini mempunyai efek edukasi terhadap masyarakat lain sehingga bisa lebih bijak melihat satwa yang boleh dipelihara, dilindungi, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya belum melihat adanya indikasi jaringan, karena masih akan memeriksa tersangka. (KR-STR/B015)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013