Kalau pemungutan suara susulan tidak ada di Maluku. Sebanyak 5.622 TPS sudah selesai pemungutan suara
Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan tidak ada pemungutan suara susulan pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten/kota yang berada di daerah itu.

“Kalau pemungutan suara susulan tidak ada di Maluku. Sebanyak 5.622 TPS sudah selesai pemungutan suara,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, sementara ini, seluruh tempat pemungutan suara sedang mengumpulkan kotak-kotak suara baru kemudian dibawa ke masing-masing kecamatan di Maluku.

Baca juga: Polri pastikan usai pemungutan suara masih kondusif

“Kalau KPU bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Sementara masih dikumpulkan kotak suaranya baru di bawa ke kecamatan, karena kan penghitungan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa,” terang Rifan.

Ia menjelaskan, penetapan akan dilakukan secara bertahap. Yakni, 20 hari setelah pemungutan suara KPU kabupaten baru menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Selanjutnya, 25 hari setelah pemungutan suara, KPU Provinsi menetapkan suara DPRD Provinsi, lalu 30 hari setelah pemungutan suara, KPU menetapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Itu yang kita lakukan. Sekarang baru H+ dua, jadi masih jauh. Tunggu saja sementara kita masih bekerja,” ucapnya.

Ia juga mengaku, sejauh ini, tidak ada kendala yang signifikan. Hanya persoalan-persoalan seperti jaringan internet yang kurang baik di TPS pada daerah terluar dan lampu mati saat penghitungan suara. “Tapi semuanya sudah beres, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya menambahkan.

Baca juga: Logistik untuk 12 TPS pemilu susulan di DKI mulai disiapkan

Sebelumnya, KPU RI menyebutkan pemungutan dan penghitungan suara ulang akan dilakukan di 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada empat provinsi di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat 668 TPS, di lima kabupaten/kota pada empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” jelas Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy’ari

Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.  Pasal 110 ayat (1) juga merujuk Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: KPU Jaksel sebut tidak ada TPS yang mengadakan PSU

Pewarta: Winda Herman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024