Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan Mahkamah Agung saat ini sedang mengakhiri oligarki yang selama ini terjadi di lingkungan penegak hukum tersebut.

"Saat ini, MA sedang dalam proses mengakhiri oligarki setelah ditinggalkan oleh elite-elite pimpinan yang lalu," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Senin.

Menurut Gayus, beberapa dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan perkara di MA terjadi karena kepemimpinan oligarkis, yaitu kepimpinan dengan kekuasaan oleh sekelompok elite di MA.

Gayus mencontohkan kasus putusan PK Sudjiono Timan dan kasus 30 kontainer BB yang keduanya membebaskan terpidana melalui penijauan kembali (PK). "Memang benar disebabkan adanya kepemimpinan yang bersifat oligarki," kata Gayus.

Gayus menjelaskan pada pemeriksaan PK kasus 30 kontainer BB, semula dipimpin Artidjo Alkostar yang juga Ketua Muda Pidana Umum (waktu itu kamar pidana umum dan khusus masih dipisahkan).

Dengan begitu saja diambil alih Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis, padahal, tambah Gayus, perkara tersebut masuk wilayah pidana umum.

Menurut Gayus, pengambilalihan pemeriksaan itu dan putusan perkara yang kontroversial tersebut sempat diperiksa Komisi Yudisial.

Gayus mencontohkan kasus  pembentukan majelis baru pada perkara PK Sudjiono Timan dari majelis lama yang dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis telah berjalan lebih dari enam bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan anggota-anggota majelis telah selesai memberikan pendapat sebagai pertimbangan hukum perkara tersebut.

Akan tetapi, kata Gayus, perkara tersebut tidak segera diputus, dan ditunda ber bulan-bulan. Terakhir membentuk majelis baru yang tidak mengikuti kebiasaan umum dan logis untuk menyerahkan kepada ketua kamar yang aktif Artidjo Alkostar (saat itu telah kamar pidana khusus dan umum telah digabung menjadi kamar pidana).

"Kejanggalan-kejanggalan prosedur dan penempatan komposisi ketua majelis dan anggota majelis baru ini masih menjadi perhatian dengan pemeriksaan, baik oleh internal MA maupun lembaga di luar MA," kata Gayus.

Saat ini, tambah Gayus, MA sedang dalam proses mengakhiri oligarki setelah ditinggalkan oleh elite-elite lalu dengan fakta-fakta seperti pemeriksaan perkara PK terpidana Bahasyim Assifie kasus korupsi dan pencucian uang yang semula dipimpin ketua majelis yang akan pensiun, diserahkan kepada ketua kamar Artidjo Alkostar dan dibawa ke sidang pleno kamar pidana sebelum ditentukan majelis yang baru.

"Demikian bentuk transparansi publik disampaikan untuk membangun MA sebagai lembaga yang patut diharapkan keadilannya oleh masyarakat," kata mantan politikus PDI Perjuangan ini.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013