Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Riau drg Sri Sadono Mulyanto mengatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal dunia di daerahnya kini menjadi dua orang.

"Sebelumnya petugas KPPS yang meninggal dunia usai bertugas yakni Werman warga Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan meninggal pada Rabu (14/2/2024) malam. Yang kedua meninggal adalah Bruno, warga Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/2/2024) malam," kata Sri Sadono, Minggu.

Menurut Sri Sadono, selain dua anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut, saat ini juga dilaporkan masih ada petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan  puskesmas.

Hingga Sabtu (17/2/2024), kata Sri Sadono,  jumlah total petugas KPPS yang dilaporkan sakit berjumlah 249 orang.

"Dari 249 petugas KPPS itu tercatat 18 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan sebanyak 231 menjalani perawatan di puskesmas," katanya.

Sementara itu dari 18 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, lima diantaranya sudah sembuh dan 13 lain masih dirawat. Kemudian dari 231 yang menjalani perawatan di puskesmas, tercatat 108 masih dirawat, 121 orang sudah dinyatakan sembuh dan meninggal dua orang.

"Untuk petugas KPPS yang sakit didominasi perempuan. Keluhannya diantaranya kelelahan dan penyakit penyerta kambuh seperti masalah lambung dan juga hipertensi," katanya.

Sebelumnya Sri Sadono Mulsante juga sudah menginstruksikan seluruh Puskesmas di Riau beroperasi selama 24 jam mulai 14-15 Februari 2024 saat pencoblosan dan sehari setelah Pemilu 2024 untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

"Layanan kesehatan tersebut diberikan untuk mengantisipasi peristiwa seperti yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ada petugas KPPS yang sakit dan meninggal," katanya..

Berdasarkan data investigasi Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan 28 provinsi mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

Karena itu menurut Sri Sadono, pihaknya sudah menyurati seluruh puskesmas untuk melaksanakan instruksi tersebut. Operasional layanan Puskesmas 24 jam tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01 Menkes/133/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terbit pada 29 Januari 2024.T.F011

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024