Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak  di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
 
 
Akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

 
 

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat;

  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;

  3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;

  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan;

  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur;

  6. Kota Tangerang: halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas;

  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;

  8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB);

  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur;

  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman G Town House Kelapa Dua;

  11. Kota Bekasi di halaman parkir samsat setempat;

  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang;

  13. Depok di halaman parkir samsat setempat dan mes bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB;

  14. Cinere di halaman parkir samsat setempat pukul 08.00-12.00 WIB.


  15.  

 
 
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

 
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

 
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca juga: Polisi usut perkelahian sopir bajaj dengan juru parkir di Jakpus

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024