Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa kinerja penanganan perkara pada lembaga tersebut pada tahun 2023 telah melampaui target yang ditetapkan.

“Kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 telah jauh melampaui target yang ditetapkan dan ini merupakan capaian kinerja tertinggi yang pernah dicapai sepanjang berdirinya Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
 
Ia menjelaskan, hasil tersebut berdasarkan data-data hasil penanganan perkara selama tahun 2023. Beban perkara MA pada tahun lalu adalah sebanyak 27.512 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 7.252 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 yang sebanyak 260 perkara.

Dari jumlah beban perkara tersebut, MA berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen, sehingga sisa perkara tahun 2023 adalah sebanyak 147 perkara.

“Jumlah sisa perkara tersebut adalah rekor terendah yang pernah dicapai dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin.

Pada tahun 2023, MA juga telah berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.060 perkara atau sebesar 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Selama tahun 2023 pula, lanjut dia, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan yang membanggakan, salah satunya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarifuddin juga menyebut bahwa MA telah merealisasikan sebesar 97,33 persen dari anggaran total pagu tahun 2023.

"Total pagu Mahkamah Agung tahun 2023 menjadi Rp11,911 triliun. Dari total pagu anggaran tersebut, realisasi anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2023 adalah sebesar Rp11,594 triliun atau 97,33 persen,” ujarnya.

Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 mengangkat tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota Mahkamah Agung serta beberapa duta besar dari negara sahabat.
Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Baca juga: MA sebut pandemi dorong percepatan sistem peradilan elektronik
Baca juga: MA selesaikan 129.575 perkara pidana secara elektronik pada 2021
Baca juga: Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA capai Rp21,9 T

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024