"Kami saat ini berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian, jadi bukan hanya informasi tapi nilai pembuktian,"
Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN), terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu, untuk laporan ke Bawaslu.

"Kami saat ini berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian, jadi bukan hanya informasi tapi nilai pembuktian," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Selasa.

Lanjut dia, bukti-bukti itu terus dikumpulkan tim hukum AMIN di pusat dan daerah, yang nantinya dipergunakan dalam proses pelaporan di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari menjelaskan bukti yang dikumpulkan, jauh sebelum proses pencoblosan dilakukan.

Dia mengatakan bukti dugaan kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, yang melibatkan penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum sampai kepala desa.

"Fakta-fakta yang ada di lapangan kami kumpulkan, dan akan kami sampaikan di persidangan," ujarnya.

Dia mencontohkan salah satu contoh bukti adalah pengerahan kepala desa, untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.

THN AMIN lanjut dia, telah menyiapkan para saksi untuk dihadirkan di persidangan.

"Memang kami mengalami kendala, saat ini banyak saksi-saksi kami diintimidasi, ditekan dilaporkan ke polisi, ada juga yang ditawarkan imbalan dan macam-macam bentuknya," ungkapnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024