Palu (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, akan menjalani eksekusi pada 12 Agustus 2006.
Informasi dihimpun ANTARA, Rabu, menyebutkan kepastian eksekusi ketiga terpidana mati menyusul dikirimnya surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu kepada Kajari Poso untuk penyampaian rencana eksekusi kepada keluarga ketiga terpidana.
Dalam surat Kajari Palu tertanggal 7 Agustus 2006 disebutkan ketiga terpidana mati menjalani eksekusi pada Sabtu tanggal 12 Agutus 2006 pukul 00:15 Wita.
Karena itu, Kajari Poso diminta bantuan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada keluarga terpidana mati yang berada di Desa Beteleme, Kabupaten Morowali -- tetangga Kabupaten Poso.
Pihak Kejaksaan Negeri Palu, Rabu siang, dijadwalkan bertemu dengan Tibo, Marinus dan Dominggus, guna memberitahukan rencana eksekusi mereka.
Sementara dari Beteleme dilaporkan Robertus Tibo, keluarga Fabianus Tibo, menolak dengan tegas rencana eksekusi tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2006