Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Rights.

"Niatan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat disruptif, ini saya kira bagus," kata Dadang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jokowi: Perpres "Publisher Rights" bukan untuk kurangi kebebasan pers
Baca juga: Perpres 'Publisher Rights' atur kerja sama platform digital-pers


Menurut Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) ini, Perpres Publisher Rights secara hakikatnya dapat mempertahankan spirit dan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Selain itu, Dadang menilai pentingnya Perpres tersebut untuk mengapresiasi produk jurnalistik, sehingga dapat mendorong kualitas jurnalisme di Indonesia semakin baik.

"Saya kira ini penting juga supaya media, khususnya konten jurnalisme, itu juga mendapatkan apresiasi yang relatif baik gitu, ya, karena supaya mereka juga dengan apresiasi yang baik terhadap produknya bisa mendorong kualitas jurnalisme itu sendiri," ujarnya.

Dadang menjelaskan keberlangsungan media dan kualitas produk jurnalistik merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Walaupun demikian, dia berharap hadirnya Perpres Publisher Rights tidak sekadar mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlangsungannya, tetapi juga profesionalisme.

"Tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan profesionalisme kerja jurnalistik, profesionalisme kerja jurnalis," harapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2), menyatakan telah menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.

Jokowi mengatakan dengan penerbitan Perpres tersebut, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.

Baca juga: Bamsoet apresiasi Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights
Baca juga: Menkominfo minta pers tetap berinovasi setelah "Publisher Rights" sah

 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024