Kelangkaan beras di retail sekaligus kenaikan harga beras di pasar tradisional akan ditindaklanjuti.
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Lampung mengawasi peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen yang melebihi harga acuan pembelian (HAP) di wilayahnya.
 
"KPPU saat ini tengah mengawasi sekaligus menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen. Dan kami akan melakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi harga acuan pembelian sebesar 60,79 persen, dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di pasaran," ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro berdasarkan keterangannya, di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan bila ada kenaikan harga beli gabah di tingkat produsen.
 
"Kejadian seperti itu akan mengakibatkan pasar terhambat, karena ada bentuk penguasaan atas produksi ataupun pemasaran barang oleh pelaku usaha yang dapat mengakibatkan timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," katanya.
 
Dia menjelaskan selain mengawasi peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen. Pihaknya pun akan menindaklanjuti temuan kelangkaan beras di retail serta pasar modern.
 
"Kelangkaan beras di retail sekaligus kenaikan harga beras di pasar tradisional akan ditindaklanjuti. KPPU akan memfokuskan pantauan terhadap ketersediaan stok dan harga di tingkat produsen," ujar dia pula.
 
Menurut dia, berdasarkan pemantauan kepada produsen telah didapati bahwa ada pemberitahuan dari salah satu produsen kepada retail modern di Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi, dengan alasan harga produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500 per kilogram, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) Rp13.900 per kilogram.
 
"Karena retail modern tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produsen memberhentikan distribusi kepada retail modern, distribusi terakhir oleh produsen kepada retail modern dilakukan pada 9 Februari 2024," ujarnya pula.
 
Dengan adanya hal tersebut mengakibatkan produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Harga beras medium di tingkat produsen di Provinsi Lampung sudah mencapai Rp14.200 per kilogram, dan beras premium mencapai Rp14.500 per kilogram-Rp14.700 per kilogram.
Baca juga: Pemprov Lampung sediakan 1.000 ton beras bagi operasi pasar
Baca juga: Harga gabah kering giling Lampung naik 6,64 persen di Januari 2024

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024