Madiun (ANTARA) - Sebanyak tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis.

Ketiga napiter tersebut adalah RB warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 5 tahun karena terlibat dengan Jaringan Islamiyah (JI), kemudian BS dan HM keduanya warga Makassar yang terlibat dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Napiter BS divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan HM divonis pidana penjara 3 tahun lamanya.

"Ikrar setia NKRI oleh para napiter tersebut merupakan bukti bahwa program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan lapas berjalan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar di sela kegiatan ikrar di Lapas Madiun.

Ia berharap agar ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya tindakan formal saja, namun menjadi upaya nyata membangun karakter narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna.

"Hendaknya ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan, namun juga dipatuhi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.

Salah satu napiter yang mengucap ikrar setia NKRI, HM mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya bergabung dengan kelompok teroris. Pihaknya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia memberikan hak kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan syariatnya sesuai aturan.

"Saya sangat menyesal. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun, Saya mengucap ikrar setia NKRI," kata HM.

Sementara, dalam ikrar tersebut, ketiga napiter dengan lantang menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ikrar setia kepada NKRI.

Selain itu juga mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, membaca Pancasila, serta menandatangani berita acara.

Sesuai data, masih ada dua orang napiter di Lapas Kelas I Madiun yang belum berikrar setia kepada NKRI.

Pihak lapas setempat terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, BNPT, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pendampingan dan pembinaan para napiter, sekaligus memastikan mereka tidak memiliki paham ekstremis lagi.

Baca juga: Sebagian napi kasus terorisme di Nusakambangan gunakan hak pilih
Baca juga: Sekitar 1.500 narapidana gunakan hak suara di Lapas Salemba

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024