Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) meminta para pelaku koperasi dan UMKM agar mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

KemenKopUKM bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menyelenggarakan webinar mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis.

Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha.

Pasalnya, tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga dan biaya dalam penyelesaiannya.

“Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM," kata Arif Rahman.

Baca juga: KemenkopUKM terus perkuat kolaborasi kembangkan koperasi dan UMKM

Baca juga: KemenkopUKM kembali adakan pendampingan bisnis bagi para wirausaha


"Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” sambung dia.

Arif mengatakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi merupakan opsi terakhir setelah upaya lain yang ditempuh gagal membuahkan hasil.

Untuk itu, menurut Arif, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui aspek mendasar tentang hukum agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif dan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non ligitasi.

Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Arif menuturkan, di Indonesia penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni jalur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi. Dia mengatakan dua metode ini dapat menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi.

“Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM, Henra Saragih, mengatakan pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM sesuai amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal 48.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Namun, menurut Henra, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu.

"Untuk itu saya juga menyarankan ke pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum," katanya.

Baca juga: KemenKopUKM tantang pusat layanan usaha terpadu buat produk unggulan

Baca juga: KemenKopUKM: Credit scoring turunkan gagal bayar hingga 4 persen


 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024