Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (22/2) dan masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.


1. Polisi tahan pelajar pelaku pembobolan mesin ATM Bank Jatim

Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap JMS (18), seorang pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kediri, karena terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," katanya di Kediri, Rabu.

Silakan baca di sini.


2. Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng platform media sosial, Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga yang banyak ditemukan melalui platform digital itu di tanah air.

“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Silakan baca di sini.


3. KPK periksa Plt Sekda soal korupsi di BPPD Sidoarjo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/2) tersebut, penyidik KPK juga mendalami materi yang sama terhadap Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.

"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Silakan baca di sini.


4. Kominfo blokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.

“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Silakan baca di sini.


5. Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dugaan korupsi

Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan terhadap Prof. Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.

Silakan baca di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024