Jakarta (ANTARA) - ​​​​​Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).

Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.

Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya akan tetap mencari enam tahanan lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mencari kemanapun berada. Kami terus memburu," katanya.

Baca juga: Sepuluh personel Polsek Tanah Abang diperiksa terkait 16 tahanan kabur
Baca juga: Soal tahanan yang kabur, Kompolnas: Perlu adanya evaluasi di Polsek


Apabila masyarakat mengetahui keberadaan enam orang yang masih DPO agar bisa menghubungi Kepolisian terdekat ataupun kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat pada nomor 081280706629.

Keempat personel yang diperiksa, yaitu:
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka Rizky Amelia di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024