Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya perawatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rumah sakit sesuai peraturan Pemilu 2024.
 
"Dipastikan mereka mendapatkan perawatan dengan BPJS dan lain sebagainya," kata anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Tarmizi menjelaskan, pihaknya maupun Dinas Kesehatan DKI memastikan tidak ada masalah pembiayaan bagi anggota KPPS yang menjalani perawatan di rumah sakit.
 
KPU DKI akan terus mengawal hak bagi anggota KPPS yang sedang dirawat maupun meninggal dunia selama Pemilu 2024.

Baca juga: DKI perkuat layanan kesehatan bagi KPPS Pemilu 2024
 
Tentunya langkah menjamin hak kesehatan KPPS ini didukung dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan DKI.
 
"Kami memastikan supaya mereka yang sedang dirawat ini mendapat perawatan dan perhatian yang baik," ujarnya.
 
Dengan demikian, tegasnya, KPU DKI terus memantau kondisi kesehatan petugas KPPS dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa.
 
KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019 dan karenanya diharapkan KPU terus melakukan evaluasi.

Baca juga: Ketua KPPS TPS 121 Sunter Agung meninggal dunia

Pada 2024, KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Hingga Jumat (23/2), melalui media sosial resmi KPU DKI, tercatat sebanyak enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan Pemilu 2024.
 
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut hingga 15 Februari 2024 sebanyak 13 orang anggota KPPS harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kesehatan.
 
"Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.

Baca juga: Pj Gubernur DKI pastikan jajarannya bantu petugas KPPS yang meninggal

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024