Bahkan harus diarusutamakan sejak dari penganggaran untuk menyediakan infrastruktur inklusif pada semua sektor layanan publik
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan penerapan konsep desain inklusif menjadi kunci untuk memberi akses partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik, sejalan dengan amanat Udang-undang Nomor: 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Maun Harahap pada gelar wicara bertajuk “Placemaking Ramah Disabilitas” di ICE BSD Kabupaten Tangerang Banten Jumat menegaskan, desain inklusif bukanlah desain infrastruktur yang dikhususkan hanya untuk penyandang disabilitas, melainkan desain yang berupaya untuk mengakomodasi beragam spektrum kebutuhan individu  sebagai pengguna ruang publik.
 
“Jadi harus dipahami dulu bahwa desain inklusif itu bukan desain khusus untuk disabilitas. Justru, desain inklusif itu untuk mengatasi eksklusi yang disebabkan karena ketidaksesuaian manusia sebagai pengguna dengan lingkungannya,” kata Rachmita.
 
Ia menerangkan, desain infrastruktur yang inklusif secara garis besar menekankan pada aspek kemudahan, kemandirian, kenyamanan maupun keamanan dari pada aspek estetika maupun teknologi tinggi.
 
Karena itu, lanjut dia, penerapan desain infrastruktur yang inklusif pada dasarnya efektif untuk menciptakan ruang publik yang berkualitas sekaligus berkontribusi banyak bagi pengembangan individu sebagai pengguna termasuk penyandang disabilitas karena membuka lebih banyak ruang untuk kolaborasi antar individu.
 
“Malahan, pembangunan infrastruktur dengan desain inklusif itu lebih terjangkau biayanya karena selalu mengupayakan teknologi tepat guna dan berbasis kebutuhan banyak individu, sehingga membuka lebih banyak peluang untuk berkolaborasi antar-kelompok masyarakat, baik untuk kegiatan ekonomi maupun sosial,” katanya.
 
Bukan hanya itu, ia menambahkan, penerapan desain inklusif juga sejalan dengan amanat Udang-undang Nomor: 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Poin pertama pasal 97 dalam undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
 
“Jadi memang sudah seharusnya desain inklusif itu diarusutamakan, bukan lagi menjadi pilihan dalam merancang infrastruktur, bahkan harus diarusutamakan sejak dari penganggaran untuk menyediakan infrastruktur inklusif pada semua sektor layanan publik,” katanya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024