Hukum yang dibuat negara dan berlaku di masyarakat mempunyai keberpihakan pada hubungan antara warga negara dengan negara,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Keberadaan hukum yang menopang apa yang sudah ada dalam konsitusi penting, karena banyak hukum dalam suatu masyarakat modern menyangkut hubungan antara warga negara dengan negara, kata seorang pakar hukum.

"Hukum yang dibuat negara dan berlaku di masyarakat mempunyai keberpihakan pada hubungan antara warga negara dengan negara," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia harus memberi tempat pada hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi.

"Negara mempunyai tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut," kata dosen Fakultas Hukum UII itu.

Oleh karena itu, negara dituntut mempunyai regulasi dan mekanisme kelembagaannya. Regulasi berfungsi sebagai bentuk perlindungan secara hukum, sedangkan mekanisme kelembagaan berfungsi sebagai bentuk pemenuhan.

Ia mengatakan, Indonesia telah meletakkan hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi dalam konstitusi (UUD 1945). Meletakkan jaminan atas hak berserikat dan berorganisasi dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi merupakan langkah tepat.

Hal itu disebabkan konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai simbol nasional, sertifikat kepada negara yang baru merdeka atau sebagai alat untuk mengatur hak dan kewajiban politik, tetapi juga dapat mengartikulasikan cita-cita atau keinginan masyarakat.

Menurut dia, jaminan konstitusi di Indonesia atas hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi terdapat dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945.

"Sebagai negara hukum, apa yang telah dijamin oleh konstitusi harus ditindaklanjuti dengan instrumen hukum yang operasional atau undang-undang (UU) organiknya agar hak-hak tersebut ditopang melalui landasan hukum yang kuat," katanya.

Ia mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi organik terkait dengan hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi.

"Sebelum lahir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, Indonesia telah memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik," katanya.(B015/H008)

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013