Mataram (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan pada sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengungkap ada pengondisian proyek yang berjalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2021 hingga 2022.

Saksi yang mengungkap hal itu dalam sidang lanjutan Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, adalah Kepala Subbagian Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima Arif Budiman.

"Waktu itu, Februari 2021, saya disuruh Pak Kadis, waktu itu Pak Amin, suruh buat daftar pekerjaan (proyek) tahun 2021 dan 2022," kata Arif.

Baca juga: Wali Kota Bima terungkap minta daftar proyek PL 2019 ke kadis PUPR

Dia mengatakan daftar pekerjaan tersebut berkaitan dengan proyek penunjukan langsung maupun lelang dengan nilai keseluruhan Rp22 miliar.

Setelah membuat daftar pekerjaan, Arif mengaku kembali menerima perintah dari Amin untuk bertemu dengan Fahad yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Bima agar mengoordinasikan daftar pekerjaan tersebut.

"Tiga bulan kemudian, Pak Fahad minta saya datang ke ruangannya. Bawa laptop," ujar dia.

Baca juga: Terdakwa Lutfi punya pendapatan Rp4,2 miliar saat jabat Wali Kota Bima

Ketika bersama Fahad, Arif membuat daftar nama para pihak yang akan mengerjakan proyek pada daftar pekerjaan periode 2021 sampai 2022.

"Itu diperintahkan Pak Fahad, saya disuruh ketika nama-nama orang yang akan kerjakan proyek," ucapnya.

Usai daftar tersebut rampung, Arif kembali mendapatkan perintah dari Amin untuk mengarahkan para pihak yang namanya tertera dalam daftar pekerjaan bertemu langsung dengan kepala bidang terkait.

"Jadi, kalau ada mereka (nama dalam daftar pekerjaan) datang ke saya, saya diminta arahkan langsung ke bidang yang punya proyek. Misalnya, proyek A di bidang A, saya arahkan ke sana," kata Arif.

Usai seluruh pekerjaan proyek selesai, Arif mengaku kembali mendapatkan perintah dari Amin sebagai atasannya untuk menghapus daftar pekerjaan yang mencantumkan nama pelaksana proyek.

"Kalau yang data tahun 2021, itu saya hapus akhir tahunnya. Sama juga yang tahun 2022, hapus akhir tahun. Itu disuruh Pak Amin, kadis," ucapnya.

Baca juga: KPK akan hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima
Baca juga: Jaksa KPK ungkap peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024