Kami sekaligus merekomendasikan pengarusutamaan desain inklusif, baik kepada pembuat kebijakan pembangunan, arsitektur, desainer interior, kontraktor guna menjamin partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas menyarankan untuk mengarusutamakan desain inklusif pada seluruh sektor layanan publik, guna memenuhi hak partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik.
 
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Maun Harahap menyampaikan rekomendasi tersebut pada gelar wicara bertajuk “Placemaking Ramah Disabilitas” di ICE BSD Kabupaten Tangerang Banten, Jumat.
 
“Kami sekaligus merekomendasikan pengarusutamaan desain inklusif, baik kepada pembuat kebijakan pembangunan, arsitektur, desainer interior, kontraktor guna menjamin partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik,” kata Rachmita.
 
Bukan hanya itu, lanjutnya, Komisi Nasional Disabilitas juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak pendidikan tinggi dan akademisi untuk memasukkan mata kuliah desain inklusif pada kurikulum prodi teknik sipil, arsitektur, dan interior serta program profesi terkait guna mempercepat proses pengarusutamaan konsep desain tersebut.
 
Pihaknya pun telah mengadvokasi para pemilik proyek untuk mulai memberikan pelatihan tentang sensitivitas pengguna disabilitas pada semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur, termasuk dalam aspek penganggaran.
 
Ia menilai pengarusutamaan desain inklusif menjadi kunci untuk memenuhi hak partisipasi penyandang disabilitas di ruang publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor: 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Dengan mengarusutamakan desain yang inklusif, Rachmita dan Komisi Nasional Disabilitas berharap ada peningkatan partisipasi serta interaksi kelompok penyandang disabilitas di ruang publik, sebab infrastruktur yang ada mampu mengakomodasi beragam spektrum kebutuhan individu sebagai pengguna ruang publik.
 
Bukan hanya itu, menurutnya, pengarusutamaan desain inklusif sekaligus pula memperbaiki salah kaprah masyarakat yang mengartikan desain inklusif sebagai rancangan infrastruktur yang dikhususkan hanya untuk penyandang disabilitas.
 
Pasalnya, desain infrastruktur yang inklusif secara garis besar menekankan pada aspek kemudahan, kemandirian, kenyamanan maupun keamanan dari pada aspek estetika maupun teknologi tinggi.
 
“Jadi sekaligus pula meralat salah kaprah yang ada, bahwa desain inklusif itu bukan desain khusus untuk disabilitas. Justru, desain inklusif itu untuk mengatasi eksklusi yang disebabkan karena ketidaksesuaian manusia sebagai pengguna dengan lingkungannya,” katanya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024