Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Keberadaan komite diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” ujar Nezar dalam rilis pers yang diterima, Jumat.

Nezar menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights pintu masuk ekosistem media lebih sehat

Baca juga: AJI dan LBH Pers minta pelaksanaan Perpres PublisherRights akuntabel


Sedangkan satu orang lainnya mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Adapun proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah.

Mengenai proses kerja, Nezar menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” kata Wamenkominfo.

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Dia mengatakan agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen. Hal tersebut juga untuk menjaga netralitas.

“Tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Menurut Wamenkominfo, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-set up lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau yang lain,” pungkas dia.

Baca juga: Perpres "Publisher Rights" dan asa berkembangnya jurnalisme bermutu

Baca juga: Pemerintah segera tuntaskan aturan turunan Perpres Publisher Rights

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024