tidak tersedia samsat keliling di wilayah Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  hanya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling di delapan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

  1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya TNG & Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00 - 11.00 WIB;
  2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  3. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan halaman parkir samsat pukul 09.00 - 12.00 WIB;
  4. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
  5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00 - 12.00 WIB;
  6. Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00 - 12.00 WIB;
  7. Kabupaten Bekasi di Stadion Mini Cibarusah pukul 08.00 - 12.00 WIB;
  8. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes BAPENDA pukul 08.00 - 12.00 WIB;
  9. Cinere di halaman parkir samsat pukul 08.00 - 12.00 WIB;
Sedangkan untuk wilayah Jakarta tidak tersedia layanan samsat kelilng, warga bisa membayar PKB langsung ke kantor samsat yang ada di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat-Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Pemilik kendaraan bisa mendapat berbagai manfaat pada layanan samsat yakni pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga  santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Agar dapat memanfaatkan layanan samsat keliling, pemilik kendaraan agar membawa KTP, BPKB, dan STNK, dan masing-masing dilampirkan fotokopi.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun tidak bisa menggunakan layanan samsat keliling.

Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak  lima tahunan dan ganti pelat nomor bisa mendatangi langsung kantor samsat terdekat.
Baca juga: DKI bersama KLHK dan Polda Metro formulasikan sanksi tilang uji emisi

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024