Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta, wilayah hukum Kota Tangerang, Banten dengan FBI dalam membongkar jaringan internasional pornografi anak sesama jenis.
 
"Kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan kepolisian-kepolisian negara lain," kata Poengky di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Polri bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
 
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.
 
Menurut Poengky, kerja sama yang baik Polrestas Bandara Soetta dengan FBI berhasil melacak dan memetakan jaringan internasional pornografi online anak.
 
"Kompolnas memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajarannya," ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus foto dan video sesama jenis serta eksploitasi anak
 
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandara Soetta menangkap lima pelaku.
 
Poengky menegaskan, anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual berupa obyek pornografi online internasional.
 
Kompolnas, kata Poengky, berharap penangkapan para pelaku jaringan internasional tersebut dapat membongkar jaringan-jaringan internasional lainnya di Indonesia yang menjadikan anak-anak di negeri ini sebagai obyek pornografi online anak, sehingga anak-anak Indonesia dapat diselamatkan.
 
"Perlindungan Anak menjadi tugas kita semua," katanya menegaskan.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis online
 
Poengky menambahkan, kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI juga dapat meningkatkan profesionalitas anggota Polri dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
 
Sebelumnya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Sabtu (24/2), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.

Baca juga: Kementerian PPPA dampingi remaja korban prostitusi di Jakarta Selatan
 
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
 
Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.
 
"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," kata Ronald.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan delapan anak korban pornografi
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
 
"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024