Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, menyita 3.000 butir Tramadol kiriman paket dari Jakarta yang melibatkan dua pria asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa aksi petugas menyita ribuan butir obat yang masuk dalam daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) ini saat kedua pria tersebut mengambil barang itu.

"Jadi, saat ambil barang mereka kami tangkap dan ditemukan dalam paket itu 3.000 butir Tramadol. Pengambilan barang dilakukan di salah satu kantor ekspedisi wilayah Cakranegara, Mataram," kata Bagus.

Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras

Dua pria tersebut berinisial RD (27), dan LA (19). Bagus mengatakan penangkapan keduanya berlangsung pada Minggu (25/2) siang.

"Karena penangkapannya Minggu (25/2) kemarin, jadi kedua pelaku masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Kriminal sepekan, dari obat keras hingga mahasiswa transaksi ganja

Dari hasil pemeriksaan sementara, LA terungkap sebagai pemesan sekaligus pemilik barang. Untuk peran RD, masih dalam pendalaman pemeriksaan.

Dari pengakuan kedua pelaku, jelas dia, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jakarta dengan harga beli Rp3 juta.

"Ini katanya pesanan kelima kali, jadi sebelumnya sudah pernah pesan. Katanya sejak Desember 2023," kata Bagus.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perdagangan obat keras di Kelapa Gading

Terkait tujuan pembelian itu, lanjut dia, terungkap untuk penjualan di wilayah Lombok Tengah. Menurut pengakuan kedua pelaku, peminat obat keras ini cukup banyak di wilayah Lombok Tengah.

"Jadi, mereka pesan ke Jakarta karena pasarnya sudah jelas. Per strip, isi 10 butir itu mereka bisa jual Rp100 ribu," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet minta pemerintah persempit praktik peredaran obat keras ilegal

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pemeriksaan dari kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini mengarah pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024