Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kelengkapan materi berkas perkara tindak pidana pemilu (tipilu) oleh seorang calon legislatif berinisial NKS karena membagikan beras dan stiker foto dirinya mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Baru saja kami menerima informasi dari penyidik kalau jaksa peneliti dari Kejari Mataram sudah menyatakan berkas perkara milik tersangka NKS sudah lengkap," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.

Dia menyampaikan penyidik menerima informasi tersebut secara resmi dari jaksa peneliti. Dengan demikian, penyidik berencana pada Selasa (30/1) akan menindaklanjuti ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.

"Kalau tidak ada halangan, Selasa (30 Januari 2023) kami laksanakan tahap dua," ujarnya.

Dengan status berkas perkara dinyatakan lengkap, Yogi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.

"Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ucap dia.

Dalam penetapan NKS sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024