Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyatakan melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di yang berada di dalam wilayah kerja Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta,Selasa mengatakan pengungkapan kasus yang dilakukan sebagian besar berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan warga asing di apartemen

"Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata dia.

Ia mengatakan berawal dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengawasan ke lokasi yang diadukan masyarakat.

Ia mengakui delapan warga Nigeria yang baru diamankan petugas merupakan laporan dari masyarakat setempat yang curiga dengan keberadaan warga negara asing di daerah mereka.

"Setiap laporan yang masuk akan kami proses untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran izin tinggal warga asing," kata dia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata dia.

Ia mengajak warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat warga asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

"Jika mereka meresahkan dan atau mengganggu ketertiban umum dapat diadukan melalui layanan pengaduan," kata dia

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga overstay atau pelanggaran masa izin tinggal.

Ia mengatakan kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM yang diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara (22/2) dan apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 24 Februari 2024.

Ia mengatakan kedelapan orang asing itu melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay enam tahun.

"Bahkan, lima orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," kata dia
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap delapan warga negara Nigeria
Baca juga: Imigrasi periksa dua warga Nigeria
Baca juga: Imigrasi Jakut buka layanan eazy passport di kantor wali kota setempat







 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024