Kami siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap untuk memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial," kata Plh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengecek kondisi fisik dan psikologis anak korban serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan delapan anak korban pornografi

"Para anak korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang. Apalagi usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal, dimana belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial. Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku, karena mereka memiliki tingkat kecerdasan yang cenderung rendah," kata Rini Handayani.

Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional yang memperjualbelikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak ini.

Baca juga: Polri bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku dan berbagai barang bukti berupa file yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya dan mengidentifikasi delapan anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib. Kami menuntut agar para pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rini Handayani.

Baca juga: Kompolnas apresiasi kerja sama Polri-FBI bongkar pornografi anak

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024