Kulon Progo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014 di lima daerah pemilihan.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi ke Pemkab Kulon Progo dan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menyamakan padangan terkait zonasi yang telah kami buat. Mereka menyetujui zona-zona lokasi yang telah kami buat," kata Anggota KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan pembagian zona lokasi yang telah disepakati berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh panitia pemilihan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Semua zona yang telah ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan dengan pemerintah desa dan kecamatan.

Lebih lanjut Marwanto mengatakan dari lima daerah pemilihan (dapil) ada 165 zona pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di 88 desa di 12 kecamatan.

"Zona pemasangan akan diisi oleh alat peraga kampanye 11 parpol dan caleg. Jika parpol dan caleg, tidak memenuhi aturan yang telah dibuat KPU, maka alat peraga yang telah dipasang, akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Limas yang ada di masing-masing desa," kata dia.

Ia mengatakan di dapil I yang meliputi Kecamatan Penjatan, Wates dan Temon ada 49 zona yang tersebar di 34 desa. Dapil II yang meliputi Kecamatan Kokap dan Pengasih ada 34 zona yang tersebar di 12 desa.

Dapil III yang meliputi Kecamatan Girimulyo dan Kalibawang ada 33 zona yang tersebar di 11 desa. Dapil IV yang terdiri Kecamatan Nanggulan dan Sentolo ada 33 zona yang tersebar di 15 desa. Terakhir, dapil V yang meliputi Kecamatan Lendah dan Galur ada 36 zona yang tersebar di 13 Desa.

"Jumlah zona di setiap desa, berdasarkan jumlah pemilih dan lokasi geografis. Zona paling banyak di dapil I karena jumlah pemilihnya sangat banyak," kata dia.

Terkait atribut kampanye yang telah dipasang oleh parpol dan caleg, lanjut dia, KPU memberikan batas waktu hingga satu minggu kedepan untuk melakukan pencopotan masing-masing.

"Jika dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, parpol dan caleg belum melakukan pencopotan, atas rekomendasi Panwaslu, Satpol PP akan melakukan penertiban," kata dia.

(KR-STR/N002)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013