Jakarta (ANTARA) - Entitas perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yaitu PT Adhi Persada Properti (APP) secara resmi telah lolos dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perseroan berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.

“Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” ujar Direktur Utama APP Harry Wibowo di Jakarta, Selasa.

Harry mengapresiasi dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga dapat melewati proses PKPU serta seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia melanjutkan, perseroan akan terus melakukan berbagai strategi bisnis untuk dapat meningkatkan kinerja keberlanjutan perusahaan ke depan.

Strategi itu, diantaranya pengembangan aset APP terutama untuk mengembangkan landed house, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru, sehingga kinerja akan menjadi lebih baik dan tumbuh ke depan.

“Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” ujar Harry.

Sebagai informasi proses pemungutan suara (voting) PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil votin, sebesar 99,36 persen kreditur konkuren dan 87,14 persen kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP, dimana erdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.

Sebelumnya, PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Juni 2023 lalu.


 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024