Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 487/Menkes/SK/VII/2006 tentang penurunan harga obat generik bermerek perlu ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres), kata Ketua LSM Cumsumers Protections (CP) Irwan Sukatmawijaya. "Peningkatan Status Kepmenkes menjadi PP itu dapat melindungi konsumen, karena toko obat dan apotek yang mejual obat dengan harga di atas ketentuan dapat dikenai sanksi hukum," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis. Menurut Irwan, produk hukum berupa keputusan menteri, tidak memiliki kekuatan yang mengikat publik atau lembaga tertentu untuk melaksanakannya, sehingga diragukan efektivitasnya Kepmenkes menjadikan harga obat generik menurun. "Apalagi kemasan obat generik bermerek atau generik biasa saat ini belum mencamtumkan harganya, sehingga menyulitkan pemantauan pelaksanakan Kepmenkes tentang penurunan harga obat itu," katanya. Sebelumnya, Menkes Siti Fadilah Supari telah menetapkan harga 386 item obat generik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 487/Menkes/SK/VII/2006 tertanggal 17 Juli 2006 sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 336/Menkes/SK/V/2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Harga Obat Generik. Dengan demikian, penetapan batas maksimal harga obat tersebut maka saat ini harga obat-obat generik bermerek mengalami penurunan antara 10 persen hingga 70 persen dari harga sebelumnya atau maksimal harga obat generik bermerek, tiga kali lipat dari harga obat generik biasa. Bulan Juli lalu Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi juga mengumumkan penurunan harga obat esensial generik bermerek namun karena berbagai masalah teknis harga obat yang baru itu baru bisa dinikmati oleh masyarakat pada Oktober 2006. "Saya sangat menghargai prakarsa GP Farmasi untuk menurunkan harga obat generik bermerek. Inisiatif ini selaras dengan keinginan Departemen Kesehatan untuk menyediakan obat dengan harga terjangkau," katanya. Menteri Kesehatan menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan penurunan harga obat generik bermerek itu untuk memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan peraturan baru itu. "Kami juga meminta seluruh komponen masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan adanya pelanggaran. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada produsen yang melakukan pelanggaran," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006